Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Tersangka Korupsi Pengadaan Genset
1 menit baca2.687 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, IR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan generator set (genset) 350 kVA serta panel sinkron tahun anggaran 2019, di kawasan Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal.
Dalam pres conference pada Selasa (8/2), Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan bahwa penetapan IR sebagai tersangka hasil pengembangan terpidana WHM yang merupakan mantan Kabag Umum dan Perlengkapan di Pemkab Kutim.










