Kejadian terungkap setelah Polsek Sungai Pinang meminta keterangan dari remaja bernama Yoga Hadi Saputra (18).
Setelah itu, anggota Reskrim Polsek Sungai Pinang pun langsung melakukan penyelidikan terhadap Ridgid Fangushan (29) merupakan rekan Yoga yang membawa kabur motor jenis Yamaha N-max KT 5915 CAC warna hitam.
Hasil penyelidikan , Sabtu (1/1/2022) pelaku berhasil diringkus di kawasan di tempat tinggalnya Jalan Cipto Mangunkusumo RT 05 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir.
"Awalnya saat kami amankan itu dia gak ngaku, bilangnya motornya rusak masuk bengkel, setelah ditilang polisi. Tetapi, kami tidak percaya begitu saja, saat kami desak baru dia ngaku, kalau motornya dijual sama orang di Jalan Pramuka seharga Rp 7,3 juta," ungkap Kapolsek Sungai Pinang Komp Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang saat dikonfirmasi Selasa (4/1/2022) hari.
"Alasan dia bilang sama pembeli, dia perlu uang karena ada keluarganya yang sakit, dan STNK menyusul, makanya pembeli ini percaya," sambungnya.
Dari hasil pengembangan ternyata Ridgit melakukan aksinya ini tak hanya sekali, tetapi sudah dilakukan lima kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
"Itu ada di wilayah Sungai Kunjang dan Seberang, dan kami akan koordinasi ke polsek-polsek," tandasnya.
Untuk modus pelaku sendiri, pada tanggal 27 Desember pelaku ini memposting gambar motor di media sosial (medsos) facebook, setelah ada yang berminat dan sepakat harga. Kemudian ia pun langsung menghubungi Yoga pemilik motor untuk datang ke hotel, sekitar pukul 04.42 WITA pelaku meminjam motor korban, tetapi tak kunjung kembali.
Ternyata, pada pukul 05.00 WITA pelaku menjual motor korban di Jalan Pramuka, setelah itu ia pun kembali ke hotel. Dan mengatakan kepada korban jika motornya tersebut rusak dan berada di bengkel.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan