Terkait hal itu Kapolsek Tenggarong, IPTU Nursan menyebutkan, pihaknya masih mendalami hal ini dan belum bisa memastikan.
"Karena dari pihak keluarga korban belum ada yang bisa dimintai keterangan," kata Nursan.
Kalau memang terbukti EA dan K masih sepupu, maka bisa jadi dugaan perselingkuhan yang dialamatkan kepada mereka gugur.
Sementara jika terbukti tidak ada hubungan kekeluargaan, maka bisa saja terjerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP terkait perzinahan dimana EA terikat tali pernikahan.
Terlebih, pelaku yang merupakan suami EA mengaku melihat langsung istrinya berhubungan intim dengan pria lain.
EA sendiri diketahui merupakan kelahiran Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sedangkan K merupakan warga kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur. Ini merupakan sinyal yang menyiratkan kemungkinan keduanya memiliki hubungan keluarga sangat kecil.
"Masih dilakukan penyelidikan terkait masalah hubungan keluarga ini," ujarnya.
Kondisi terakhir kedua korban menunjukan pemulihan kesehatan yang bagus. Minggu (2/1/2022) malam kemarin, tim penyidik Polsek Tenggarong mendatangi RSUD AM Parikesit untuk melihat keadaan mereka K saat ini sudah dirawat di ruang perawatan.
Sementara AE masih dirawat di ruang Unit Gawat Darurat. "Namun hari ini, karena keterangan dari pihak medis dokter sudah ada kemajuan untuk kondisi kesehatannya, AE bisa dikeluarkan dari UGD dan dapat dirawat di ruang perawatan," tutup Nursan.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur