Dari hasil pengembangan petugas pun telah mengamankan pelaku lainnya yakni Fandi alias Andri.
Dari hasil introgasi yang dilakukan kedua pelaku tersebut banyak melakukan aksinya di Kota Tepian, yang kemudian hasil tindak kejahatan dijual ke Muara Badak, Kutai Kartanegara dalam rentan waktu 7-8 Desember.
Tim gabungan dari Jatanras Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota dan Sungai Pinang langsung menuju ke Muara Badak dan disana petugas berhasil mengamankan 24 unit kendaraan roda dua, dua diantaranya tinggal kerangka dan satu hanya mesinnya.
Setelah mengamankan barang bukti, dari hasil pengembangan jika barang curian tersebut diperoleh dari Samsul Ramlan alias Belu dan Andi Agus Mappa alias Karaeng, dimana keduanya ternyata sudah menjadi target operasi (TO) Tim Macan Borneo.
Kamis (9/12/2021) lalu sekitar pukul 10.00 WITA Tim Macan Borneo bersama tim gabungan berhasil membekuk Belu di salah satu guest house di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota. Saat hendak diamankan Belu hendak melarikan diri sehingga petugas pun memberikan tembakan terukur di betis sebelah kanan.
Di lokasi berbeda kembali diamankan pelaku lain bernama Karaeng, tepatnya di Jalan PM Noor Kelurahan Sungai Pinang Samarinda Utara, tak jauh dari SPBU.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Muhammad Syahrir Husain menjelaskan hal ini dalam rilis bersama awak media Senin (20/12/2021) sore tadi.
"Dari hasil kejahatan ini kami amankan tiga pelaku, sebenarnya ada empat pelaku yang terlibat, tetapi satu tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bontang," kata Syahrir.
"Dari ungkapan kami ini ada 25 kendaraan sepeda motor yang kami amankan, 24 unit itu kami amankan di Muara Badak dijual kesana dan satu kami amankan di Samarinda," paparnya.
Yang terbaru kedua pelaku tersebut sempat beraksi di Jalan M Said dan aksinya itu sempat terekam CCTV.
"Selama melakukan aksinya itu, mereka menggunakan kunci T, yang rata-rata aksinya ini dilakukan pada malam hari," imbuhnya.
Diketahui dari hasil pemeriksaan Belu ternyata merupakan seorang residivis pada 2018 silam dengan kasus yang sama. "Dia residivis, saat itu dia sebagai penadahnya," ujarnya.
Motor hasil curian dijual ke kawasan perkebunan sawit di Muara Badak, dengan harga bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp7 juta.
"Mereka jualnya kadang langsung dibawa ke Muara Badak, ada juga melalui media sosial (medsos) Facebook. Mereka ini satu kelompok, tetapi saat beraksi memang sendiri-sendiri, tetapi ada juga yang berdua," tutup Syahrir.
Penuli: Nancy
Editor: Aspian Nur