Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas, IM melakukan berjualan sabu-sabu tersebut sudah setahun belakangan terakhir.
"Sekitar setahunan ini, ya dia masih pelajar dan ngakunya berjualan sabu-sabu karena ayahnya sering minta uang ke dia," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melakui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat ditemui di kantornya Kamis (9/12/2021).
"Hasilnya itu juga dia pakai buat keperluan sehari-harinya, karena tidak pernah diberikan uang, "sambungnya.
Lanjut kata Purwanto, meski pelaku tersebut masih di bawah umur pihaknya tetap akan memproses hukum.
"Kami tetap proses hukum, dan akan koordinasi dengan bapas," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, IM (16) diamankan, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya pinggir jalan depan Hotel Temindung.
Saat itu dia baru tiba di TKP, dengan mengendarai sepeda motor matik merk Yamaha Mio Seoul KT 6884 QF warna hitam. Ia tak sadar jika saat itu petugas tengah mengintainya dan langsung mengamankannya.
Saat digeladah ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 10,21 gram bruto di dashboard motornya.
Saat dilakukan pengembangan, ke rumah IM, petugas kembali mendapatkan barang bukti 36 poket sabu-sabu siap edar di dalam kotak handphone, bersama barang bukti lainnya.
Sehingga, remaja laki-laki tersebut pun langsung digelandan ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan