Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 23.15 WITA dilakukan penggrebekan di rumah tersebut dan didapati seorang laki-laki yang mengaku bernama Khomsin alias Kosim (46).
Tak lama datang, seorang laki-laki mengendarai sepeda motor merk Yamaha X-Ride dengan KT F 3906 XE warna hitam, yang kembali diamankan petugas dan mengaku bernama Lena Akbar alias Lena (31).
Setelah keduanya diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan anggota menemukan barang bukti dua poket sabu-sabu, dengan berat total 100,63 gram bruto, dari kantong celana Lena yang terbungkus dalam kantong kresek warna hitam.
"Jadi, pelaku ini mau menyerahkan sabu-sabu ini ke Kosim di rumahnya, tetapi keduanya langsung kami amankan," ungkap Kasat Resnarkorba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto Senin (6/12/2021) hari ini.
Kemudian, atas introgasi yang dilakukan Lena mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama bernama Lina Tjandra alias Mba Yu (50). Dari, keterangan tersebut dilakukan pengembangan ke kediaman Mba Yu di Perum Bumi Sempaja Kelurahan Sempaja Selatan Samarinda Utara.
Saat itu, petugas melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi narkoba disuatu tempat dengan Mba Yu, tetapi Mba Yu meminta kepada rekannya yakni Abdul Gani (32), untuk mengambil barang tersebut di kediamannya.
"Jadi, mba Yu ini menyuruh anak buahnya untuk mengambil barang tersebut di rumahnya dan membawa ke Jalan Kesehatan untuk transaksi dengan sistem jejak," terangnya.
"Jadi, kami amankan si Gani setelah itu Mba Yu," sambungnya.
Terkait peran masing-masing pelaku, untuk Mba Yu tersebut sebagai pengendali kristal putih tersebut, sedangkan lainnya, sebagai kurir atau yang mengantarkan pesanan sabu-sabu.
"Jadi, mereka ini jaringan, untuk asal barang masih akan kami dalami dan anggota sedang bekerja di lapangan," pungkasnya.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan