Kemudian setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan langsung mengamankan MT di Komplek Stadion Segiri.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 36 lembar uang pecahan uang Rp 50 ribu, dengan nilai keseluruhan Rp 1,8 juta serta uang asli satu lembar Rp 50 ribu yang digunakan untuk mencetak.
"Iya, dia ini mau membeli handphone di komplek Stasion Segiri, tetapi keburu ketahuan korbannya dan langsung diinformasikan ke kami," ungkap Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo dalam rilis Senin (29/11/2021).
Dari hasil pengembangan, MT yang merupakan lulusan Sarjana Sistem Informasi Komputer di salah satu Universitas Negeri di Samarinda ini memproduksi upal tersebut di kediamannya di Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara (Kukar).
Petugas kemudian menelusuri tempat-tempat pelaku bertransaksi menggunakan upal hasil cetakannya.
"Kami telusuri seperti di bengkel, tempat fotokopi serta warung-warung jualan, jadi dia transaksinya itu tidak dalam jumlah besar," ujarnya.
"Ternyata dari hasil penelusuran mereka masih memyimpan upal tersebut, jadi mereka ini baru mengetahui setelah selesai transaksi, sehingga mereka hanya memajang di etalasenya bertuliskan uang palsu, itu ada sekitar Rp 200 ribu," sambungnya.
Setelah itu, pengembangan pun dilakukan di kediaman MT dan diamankan sebanyak 117 lembar pecahan Rp 50 ribu, dengan nilai Rp 5.850.000 bersama barang bukti seperti dua printer, tinta, kertas, gunting serta lainnya.
"Jadi, dia ini memang cukup lihai dalam menggunakan komputer serta elektronik, karena pelaku kan lulusan sistem informasi komputer. Dan ini dia lakukan aksinya sejak 2019 lalu," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan