Kepada Korankaltim.com Minggu (21/11/2021) hari ini, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melakui Kanit Sidik Iptu Purwanto menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang didapatkan polisi kalau di Jalan Purwobinangun RT 15, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, ada lokasi yang kerap digunakan transaksi narkoba.
Hari Senin itu polisi langsung mendatangi lokasi dimaksud malam hari pukul 20.00 WITA.
Saat itu datang seorang pria yang mengendarai sepeda motor, tepat di depan rumah warga. Polisi langsung bergerak mengamankan pria yang dicurigai tersebut dan diketahui bernama Saipul Murdanis.
"Saat kami geledah ditemukan satu bungkus kotak rokok, isinya 4 poket sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat 3,43 gram bruto juga sebuah handphone," ungkap Purwanto.
Saipul mengaku kalau barang itu didapatkannya dari temannya bernama Pepen. Kediaman Pepen pun disambangi polisi di kawasan Anggana dan pria 46 tahun itu pun langsung diamankan.
"Dari Pepen kami mengamankan sepoket sabu-sabu seberat 0,39 gram bruto di kantong celananya, juga satu kotak berisi sabu-sabu 1,07 gram neto di dalam rumahnya," papar Purwanto lagi.
Interogasi kembali dilakukan dan Pepen menjelaskan kalau barang haram tersebut didapatkannya dari Ipan. Pria 44 tahun itu berhasil diamankan di rumahnya Jalan Mangkunegara, Tenggarong Seberang.
Dari Ipan ditemukan sebuah kotak handphone berisi satu bendel plastik klip, tiga poket sabu-sabu dengan berat seluruhnya 52,12 gram bruto.
"Ada juga sendok penakar, timbangan digital dan dua unit handphone yang disimpan dalam kamarnya. Saat kami tanya dia bilang dari orang, yang dia tidak kenal, dengan sistem jejak," paparnya.
Baik Saipul, Pepen maupun Ipan adalah pengedar. “Mereka ini jaringan, jadi di Samarinda mereka beli dan dijual di tempat asalnya. Masih kami cari lagi siapa bos mereka," tutup Purwanto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur