Kanit Opsnal Satreskrim Polres Berau Ipda Siswanto kepada Korankaltim.com menjelaskan, dari keterangan saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembacokan terjadi diduga dipicu persoalan wanita, karena RO cemburu.
Awalnya, si wanita yang sudah lama berhubungan dengannya dicurigai juga memiliki hubungan dengan CS.
“Jadi hari itu CS dari pagi sudah berada di warung kopi untuk menemui wanita tersebut, niatnya hendak pesan pijat tapi dibatalkan si wanita karena sudah dipesan sama CS,” papar Siswanto saat ditemui di ruangannya Senin (15/11/2021) hari ini.
CS datang saat RO masih berada di warung tersebut dan saat melihat CS datang menemui wanita itu RO mendatanginya dan keduanya sempat terlibat adu mulut.
“Keduanya cekcok. RO naik pitam lantas langsung mengambil parang dan menebaskan parangnya ke CS dan mengenai wajah sebelah kanan dan lengan kiri,” papar Siswanto lagi.
Melihat CS mengeluarkan banyak darah akibat bacokannya, RO kemudian melarikan diri sementara CS dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena mengalami luka bacok di wajah sebelah kanan dan lengan kiri masih ditambah dengan luka pukulan di wajah. Siswanto menjelaskan pelaku ternyata sudah cukup lama kenal dengan wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat tersebut. RO juga sering memberikan uang kepadanya.
“RO ini sudah lama kenal dan memiliki hubungan dengan perempuan itu, bahkan sering membiayai, memberikan uang tiap bulan,” ungkap Siswanto.
Sementara CS sendiri ternyata baru kenal dua bulan. Dari situlah timbul kecurigaan RO kepada CS apalagi wanita tersebut juga menolak permintaan RO karena beralasan sudah dipesan pijat oleh CS.
“Dari situlah RO merasa curiga dan cemburu sampai akhirnya terjadi pembacokan,” ucap Siswanto.
Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap RO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RO disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran, mencari informasi lebih lanjut terkait perkara kasus tersebut,” tutup Siswanto.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur