Patroli cyber jadi awal pengungkapan kasus ini yang dilatarbelakangi kasus pembunuhan dimana korban dan pelaku melakukan kontak melalui aplikasi MiChat.
"Makanya kami menganalisa adanya kerawanan terkait prostitusi online, yang dilakukan secara acak dan liar melalui aplikasi MiChat ini," ungkap Kalpolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo dalam rilisnya bersama awak media Jumat (12/11/2021) sore tadi.
"Proses penyelidikan dengan Patroli cyber kami lakukan kurang lebih 3 hari," imbuhnya.
Selain RD dan SF, polisi juga mengamankan seorang gadis berinisial NA yang masih berusia 17 tahun alias yang masih dibawah umur.
"NA menjalankan prostitusi online sendiri, tanpa melalui muncikari," sebut Gulo.
RD dan SF dijerat pasal 2 Ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk NA akan kami koordinasikan dengan dinas sosial untuk selanjutnya dilakukan pembinaan," tutup Gulo..
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur