Dua pria diringkus petugas berpakaian preman Polsek Balikpapan Barat. Keduanya kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan barang terlarang narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tercatat warga Sepinggan Raya Balikpapan Selatan bernama Hendro Mansyha (23) dan Kamrin (20).
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengungkapkan bermula ketika petugas melakukan patroli C3 kemudian melihat dua pengendara sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.
"Sehingga petugas memberhentikan kedua orang tersebut, kemudian salah satu orang tersebut sempat membuang sesuatu dari tangan kirinya, salah satu petugas melihat sesuatu yang dibuang tersebut yang dibuang tersebut adalah 1 klip narkoba jenis sabu sabu dari tangan salah satu pelaku ke jalan,"kata Totok, Selasa (9/11/2021)
Satu paket Sabu-Sabu tersebut seberat 0,33 gram, sebelumnya didapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal. "Setelah diintrogasi di TKP menurut pengakuan kedua tersangka narkotika jenis sabu-sabu tersebut baru saja dibeli dari orang yang tidak dikenal seharga Rp300 ribu yang berada di sekitaran Kampung Baru Tengah,"bebernya.
Kedua pelaku kemudian dikeler ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan