EW, Muncikari RA Sudah jadi Tersangka, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
1 menit baca727 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebelum berhasil menangkap pelaku utama pembunuh RA, wanita 21 tahun asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditemukan tewas dengan penuh luka di sebuah hotel di kawasan Pasar Pagi, Samarinda, polisi lebih dulu menetapkan EW atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini diungkapkan Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam rilis Senin (8/11/2021) hari ini di Mako Polresta Samarinda.










