Modus operandi pelaku dengan menawarkan program investasi bernama "Investasi Beezy" melalui instagram "arisanbeezy" dan "beezydewi". Tujuannya untuk menarik minat calon investor.
"Dalam kedua akun itu tersangka mengupload foto transfer dana pembayaran investasi dan nomor yang bisa dihubungi jika ingin berinvestasi di beezy," papar Kabid Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Fismondev AKBP Heri Rusyaman di Mapolda Kaltim, Senin (8/11/2021) .
Selanjutnya DM menjanjikan keuntungan antara 25 hingga 70 persen dari jumlah dana yang diinvestasikan dalam jangka waktu 15 sampai dengan 25 hari. Besaran investasi yang bisa diikuti oleh investor pun beragam, mulai dari Rp300 Ribu sampai Rp2 Juta per slot.
"Menurut pengakuan pelaku, dana investasi itu nantinya akan dikelola sebagai dana pinjaman modal ke pengusaha di Berau dengan jumlah bunga yang besar dan telah terverifikasi olehnya," lanjutnya.
Untuk meyakinkan calon investor, DM turut melampirkan surat kerjasama pendampingan hukum dengan pengacara berinisial DFS.
"Ini hanya seolah-olah ingin menunjukan apabila investasi yang ditawarkan oleh tersangka telah memiliki legalitas. Padahal, Dia tidak memiliki izin dari otoritas berwenang." kata Yusuf.
Selanjutnya, tersangka akan memungut Rp50 Ribu dari tiap slot investasi setelah korban mentransferkan dana kepada tersangka. Selama beroperasi, DM berhasil menghimpun sekitar 900 investor dengan jumlah investasi mencapai Rp63.200.767.383.
"Dari puluhan korban yang telah melapor, ada yang berasal dari Berau, Balikpapan. Di pulau Jawa ada Tegal, Pekalongan, Yogyakarta, Bogor sampai di Riau, Sumatera," jelaa Yusuf.
Pada sekitar bulan Mei 2021 lalu, pembayaran keuntungan investasi kepada korban macet karena memang, yang selama ini terjadi tersangka hanya memutar uang yang masuk dari investor untuk membayar keuntungan investor lainnya.
"Ternyata pembayaran keuntungan macet. Tersangka rupanya hanya memutar dana yang masuk untuk menutup keuntungan investor lainnya. Sebagian juga ada yang dia pergunakan untuk keperluan pribadi," paparnya.
Karena pembayaran keuntungan tidak lancar, DM pun kemudian dilaporkan oleh sebagian investornya. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit Fismondev mengamankan DM dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Untuk sementara kita jerat dengan pasal pencucian uang, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang", tegas Yusuf.
Kasus tersebut sampai kini masih dalam pengembangan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tak menutup kemungkinan masih banyak korban yang belum terdata dan melapor ke kepolisian.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan