Kemudian petugas melakukan pengamatan, sekitar pukul 18.30 WITA, terlihat dua orang laki-laki sedang duduk di sekitar lokasi.
Setelah, keduanya langsung diamankan. Mereka adalah Arif Rifardan alias Ical (28) dan Aswan alias Wan (31).
Saat dilakukan penggeledahan dan sekitar lokasi, petugas menemukan satu kemasan permen warna kuning, yang saat dibuka berisi 10 butir ekstasi atau ineks di dalam plastik klip.
"Iya, kami temukan 10 butir ineks di dalam kemasan permen warna kuning, dan pelaku saat kami tanya, awalnya mengelak, tetapi setelah kami introgasi baru mereka mengaku," tutur Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi sore tadi.
Purwanto menambahkan, saat diamankan kedua pelaku hendak melakukan transaksi dengan sistem jejak.
"Iya, barangnya ini mau dia letakkan di suatu tempat, tetapi sebelum terjadi transaksi kami amankan lebih dulu," terangnya.
Dari hasil introgasi awal, pelaku mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut. Kemudian, setelah barang sampai di tangan pembelinya, barulah keduanya diberikan upah.
"Iya kalau perannya dia sebagai kurir, bilangnya diminta antarkan barang, dengan sistem jejak. Kalau upahnya dia tidak tahu, katanya kalau barang sampai baru diberikan," bebernya.
Untuk asal barang sendiri pelaku mengaku hanya komunikasi melalui via telepon dan diminta mengambil barang tersebut.
"Kami masih akan dalami lagi, terkait asal barangnya, dan keduanya sedang dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan