Petugas langsung melakukan penyelidikan, dengan melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rabu (23/10/2021) sekitar pukul 19.00 WITA, terlihat seorang laki-laki yang dicurigai datang mengendarai sepeda motor jenis matik.
Petugas langsung membekuk pria tersebut yang mengaku bernama Amirullah Amin alias Amir (32). Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti kantong plastik warna hitam, yang berisi dua poket/bungkus narkotika jenis sabu sabu, dengan berat total 100,76 gram bruto.
"Iya, barang kami temukan di kantong celana depan pelaku, sebelah kiri, kemudian pelaku langsung kami bawa ke mako untuk proses lebih lanjut," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat ditemui di Polresta Samarinda Jumat (29/10/2021).
Dari keterangan tersangka, hanya diminta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut. "Kalau perannya dia kurir, setelah antar barang baru diberikan upah, tetapi bilangnya tidak tahu berapa upahnya. Tetapi sebelum barang diambil pelaku kami amankan duluan," terangnya.
Saat ini polisi masih mendalami asal barang haram tersebut, pasalnya saat pengambilan sabu, mereka menggunakan sistem jejak.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan