Sabu Disimpan dalam Bra, Nur dan Aji Harus Berurusan dengan Polisi
1 menit baca814 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pasangan kekasih M Jihad dan Nur Asiyati harus berurusan dengan aparat kepolisian karena terbukti hendak mengantarkan barang terlarang berupa sabu.
Dua sejoli berusia 26 tahun dan 25 tahun itu ditangkap polisi di tepi jalan kawasan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara setelah sebelumnya aparat hukum mendapat informasi di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi sabu sabu.










