Penangkapan ini bermula dari laporan teman Tata bernama Amat Muzair kepada Polsek Kota Bangun yang mengungkapkan kalau teman kerjanya itu mengalami penganiayaan di area perkebunan kelapa sawit PT Kutai Argo Jaya, Desa Sukabumi, Kota Bangun hari Jumat lalu.
Amat bersama empat karyawan lainnya termasuk Tata sendiri diketahui sebelum kejadian sedang melakukan pengamanan kegiatan panen kelapa sawit di Blok B6. Ketika berada di pos jaga perusahaan, datang tiga mobil minibus ke area itu dimana B yang ada di dalam mobil keluar dan mendatangi pos jaga.
B bertanya siapa yang memerintahkan untuk memanen buah kelapa sawit area tersebut dan belum sempat dijawab langsung dilanjutkan dengan menebaskan sebilah mandau yang mengarah langsung ke punggung Tata.
"Tebasan Mandau itu membuat luka robek dibagian punggung belakang. B kemudian pergi meninggalkan lokasi bersama teman-temannya," kata Kapolres Kukar AKBP Arwin A Wientama.
Tata yang mengalami luka parah di punggung segera dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh teman-temannya.
Team Alligator dari Sat Reskrim Polres Kukar dipimpin Kanit Pidum Ipda Jaelani, Anggota Satintelkam Polres Kukar dipimpin Kanit Dua Satintelkam Ipda Edi Subagyo, beserta Kaur Inafis Polres Kukar yang mendapat informasi tindak kekerasan itu langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, didapati informasi pelaku merupakan anggota kelompok yang diketuai oleh pria berinisial TT. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap ketua kelompok ini untuk menggali informasi terkait hal itu.
TT berhasil diamankan tim gabungan tanpa perlawanan di sebuah guest house di Jalan Pramuka Samarinda Sabtu (23/10/2021) kemarin. "Hasil interogasi awal kepada TT, diperoleh informasi pelaku lembacokan adalah B yang beralamat di Kilometer 18 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong," beber Arwin.
B kemudian berhasil diamankan pagi tadi lengkap beserta alat bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya. B bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur