Mendapatkan informasi itu, petugas berpakaian sipil langsung melakukan penyelidikan. Operasi penggerebekan dilakukan pukul 16.00 WITA.
"Kami menangkap AD dan GR. Dari mereka kami amankan 10 ribu double L yang masing-masing satu bungkus ada seribu butir, total ada 10 bungkus," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun saat menggelar press conference di Mapolresta Balikpapan Jumat (22/10/2021) siang tadi.
AD terlebih dulu ditangkap, setelah itu baru GR berdasarkan keterangan dari AD. Ditangan GR polisi berhasil mengamankan 12 ribu double L yang siap edar.
Dari keduanya diketahui kalau double L itu dipasok dari Kediri, Jawa Timur. Awalnya tersangka memesan barang sebanyak 30 ribu, namun sebanyak 8 ribu double L telah diedarkan oleh seorang tersangka berinisial HB yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami lakukan interogasi kepada AD dan GR, mereka memesan barang sebanyak 30 ribu, namun yang 8 ribu sudah diedarkan. Tersangka yang mengedarkan kita tetapkan DPO, sampai sekarang kami sedang melakukan pencarian," tegas Tasimun.
Baik AD dan GR juga DPO yang masih dikejar meraup untung dalam satu kotak sebesar Rp200 ribu, dengan harga jual Rp1,2 juta per kotaknya. Satu kotak berisi 1000 butir double L.
"Informasinya sudah 10 kali mereka memesan tahun 2021 ini," tutup Tasimun.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 197 junto Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur