Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas melihat dua orang, yang berboncengan mengedarai sepeda motor jenis Honda PCX dengan Nopol KT 2804 FF warna putih.
Kemudian, petugas langsung membekuk keduanya, yang mengaku bernama Pranata Hikayat alias Atay dan Abdul Rahman. Saat digeladah petugas menemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna ungu merk kenzo, dengan berat 4,30 gram neto.
"Saat digeledah anggota kami menemukan pil ekstasi, dalam kotak rokok, yang diletakkan di speedometer, kendaraan pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Rabu (20/10/2021).
Ia menambahkan untuk peran pelaku tersebut, dari keterangan awal, pria tersebut hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut.
"Kalau perannya, ya pelaku ini sebagai kurir, ngakunya mau mengantarkan barang, dan temannya yang sama dia ini hanya diminta untuk menemani, tidak tahu apa-apa," imbuhnya.
Sedangkan asal barang, pelaku mengaku hanya mengambil barang di suatu tempat, dan diminta untuk mengantarkan.
"Jadi, komunikasinya ya lewat telepon dengan private naumber. Kami masih dalami terkait jaringannya," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan