"Pelapor langsung melapor ke Polres Kukar, atas kejadian itu Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar dan Unit Pidum menuju TKP dan melakukan olah TKP serta pengumpulan bahan dan keterangan," kata Kapolres Kukar AKBP Arwin A Wientama, Senin (18/10/2021) hari ini.
Keterangan salah satu saksi yang didapatkan, telah diketahui ada tiga terduga atas kasus pencurian ini. Mereka masing-masing berinisial PR (31), HP (28), dan A.
Kemudian Tim Aligator dan Unit Pidum dipimpin Kanit IPDA Jaelani memperoleh informasi dari informannya, salah satu belaku berinisial PR sedang berada di pasar malam di jalan Sepaku 3, desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) Minggu (17/10) malam kemarin. Tersangka pun diringkus polisi setelahnya.
Di malam yang sama, tersangka lainnya berinisial HP didapati berada di sebuah kafe di desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, PPU juga diringkus polisi malam itu.
Polisi melakukan interogasi kepada keduanya dan mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian ini. Mesin dan pompa Ekskavator Volvo EC140BLCM JM 200 S/N 18047 dan komponen komponen lainya berhasil digondol ketiga tersangka.
"Tim mencari dan mengumpulkan barang bukti dan sementara baru terkumpul satu buah, dan untuk barang bukti yang lain masih dalam pencarian dikarenakan dijual kepada orang yang tidak dikenal di wilayah kota Balikpapan," terang Arwin.
Kemudian satu tersangka berinisial A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pencarian.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur