Dari hasil itu, petugas kemudian mengantongi identitas terduga pelaku. Operasi perburuan pelaku kemudian dilakukan, petugaspun berhasil meringkus PM (21) yang diduga sebagai pelaku pencurian berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Fx Hartanta menuturkan pencurian dilakukan malam hari sekira pukul 21.00 Wita.
"Pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan cara masuk ke dalam workshop dan mengambil empat besi. Ada dua buah besi jenis sharp roller dan dua buah besi jenis plange," sebut Hartanta.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti besi hasil curiannya.
"Diamankan juga barang bukti besi hasil curiannya. Berdasarkan keterangan korban, pihak perusahaan rugi hingga Rp 20 juta akibat tindak pidana tersebut," katanya.
Petugas pun mengkeler pelaku ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk pengembangan kasus. "Kami dalami, karena besi itu berat apakah beraksi sendiri atau ada temannya," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan