Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan, polisi bergerak cepat begitu mendapat laporan ada orang hilang pada 21 September lalu. Penyelidikan dilakukan dan kecurigaan mengarah kepada RN, rekan kerja Julia yang merupakan driver alias supir di kantor tempat mereka bekerja.
RN yang berusia 25 tahun tega menghabisi nyawa Julia pada 6 September malam hari sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di Taman Ekologis tak jauh dari SMAN 1 Samarinda. Tindakan RN menghilangkan nyawa Julia dilakukan di dalam mobil.
“Dia menikam punggung korban dua kali dengan pisau yang memang sudah disiapkan sebelumnya. Sebelum menikam, leher korban dipiting dengan tangan kanan dan diduduki. Pisau diambil dari kantung pintu mobil langsung ditikamkan,” kata Eko.
Julia masih sempat memberikan perlawanan bahkan sempat menendang hingga mengenai kaca depan mobil. Namun RN kembali menikam dibagian dada dua kali yang membuat Julia akhirnya sekarat namun belum meninggal dunia. Mengetahui rekan kerja wanitanya itu dalam kondisi sekarat, RN kembali melanjutkan perjalanan mengendarai mobil tapi dalam situasi kebingungan apalagi melihat Julia sudah sekarat dan tersandar di bahunya.
RN sempat berhenti dan mengambil tali rafia warna hitam untuk mengikat leher dan badan korban supaya posisi duduknya tegak tidak miring. Perjalanan RN membawa mayat Julia sampai di Jalan eks Projakal Km 8 Trans Samarinda-Kutai Kartanegara (Kukar) Desa Loa Lepu, Tenggarong Seberang.
Di tempat itu, RN langsung membuang mayat Julia ke dalam hutan yang jaraknya hanya sekitar 10 meter dari jalan. Saat itu Julia sebenarnya belum tewas. RN selanjutnya pergi ke Tenggarong untuk mengisi bensin dan kembali ke Samarinda. Sebelum pulang RN masih sempat mampir ke lokasi dirinya membuang Julia untuk memastikan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Setelah memastikan Julia tak benapas, RN kembali ke Samarinda dan langsung mencuci mobil untuk menghilangkan jejak darah yang ada di dalam mobil usai menghabisi korban. "Motif pelaku ini merampok karena ingin mengambil barang-barang berharga korban. Barang yang diambil pelaku antara lain perhiasan yang melekat pada tubuh korban dan dua unit handphone korban. Perhiasannya sudah dijual RN dengan harga Rp12 juta, untuk handphone dititip ke orangtua RN yang saat ini juga sudah kami amankan," papar Eko.
Antara RN dan Julia dipastikan Eko hanya sebatas teman kerja dimana RN supir dan Julia marketing di perusahaan tempat mereka bekerja. "Jadi korban meminta tolong kepada RN untuk diantarkan bertemu dengan nasabahnya. Dari situlah pelaku berpikir bagaimana cara mendapatkan barang berharga korban dan dengan waktu yang singkat pelaku pun mempersiapkan skenario pembunuhan itu," jelas Eko lagi.
RN dijerat pasal 340 KUHP dan 365 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. "Ancaman hukumannya seumur hidup. Kalau pelaku lain belum ada, karena pengakuan RN dia melakukan perbuatannya seorang diri," tutup Eko.
Diketahui jasad Julia ditemukan polisi lewat petunjuk dari RN di jalan poros Samarinda-Tenggarong tersebut dimana relawan Inafis Polresta Samarinda bersama PMI yang mengevakuasi tulang belulang Julia yang masih berlapis baju dan sweater serta celana legging. Julia dinyatakan keluarganya hilang selama 16 hari sejak 7 September lalu.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur