Jasad Bayi yang Ditanam di Pot Bunga Dimakamkan di Bontang, Ibunya Terancam 10 Tahun Penjara
1 menit baca718 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Jasad bayi berusia 9 bulan yang sempat ditanam di sebuah pot bunga di Jalan Wolter Monginsidi (eks Jalan Swadaya), RT 22 Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu pada Rabu (22/9/2021) lalu sudah dimakamkan oleh pihak keluarga di Bontang.
NA adalah wanita yang melahirkan bayi tersebut, berusia 25 tahun dan masih berstatus sebagai mahasiswi pada sebuah universitas di Samarinda. Saat ini status NA dijadikan polisi tersangka karena melahirkan secara paksa dengan cara mengkonsumsi obat-obat keras dan minum-minuman bersoda.










