Polisi Sebut YR Kekasih NA tak Terlibat, Ibu Bayi Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
1 menit baca3.278 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polisi menyebut YR (25) kekasih NA (25) mahasiswi yang melakukan aborsi, tak terlibat dalam menghilangkan nyawa bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Ulu Kamis (23/9/2021).
"Kalau cwoknya ini tidak terlibat, walaupun dia yang menghamili, karena sudah delapan bulan tidak ada komunikasi," tuturnya.










