NA, Wanita yang Kuburkan Bayi di Pot Bunga Resmi jadi Tersangka
1 menit baca1.295 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – NA, wanita 25 tahun yang tega mengubur bayi berusia 9 bulan dalam pot bunga di Jalan Wolter Monginsidi (Jalan Swadaya) RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu resmi dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian.
Status NA jadi tersangka itu ditetapkan Kamis (23/9/2021). NA yang diketahui masih berstatus mahasiswi aktif di salah satu kampus di Samarinda tersebut sudah ditahan di Polresta Samarinda.










