Melihat kejanggalan ini, dia sontak memeriksa keadaan rumahnya. Ternyata beberapa barang berharga lainnya juga ikut hilang seperti gitar listrik, dua buah penguat daya audio warna hitam, dua buah tabung elpiji tiga kilogram, dan 10 ekor ayam kampung.
"Setelah memeriksa keadaan rumah, ternyata ada barang barang lain yang hilang, dan melihat salah satu jendela dalam keadaan rusak bekas tercongkel," kata Arwin kepada Korankaltim.com, Senin (20/9/2021).
Korban kemudian berinisiatif mencari informasi di media sosial terkait apakah barang-barang miliknya itu dijual di dunia maya. Dia berharap pelaku mempostingnya agar memudahkan pencarian. Ternyata benar, ada seseorang yang menjual gitar listrik yang mirip dengan kepunyaannya yang hilang dicuri. "Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Kukar," jelasnya.
Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar segera menindaklanjuti laporan dari korban dengan melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook itu. Polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak membeli gitar tersebut.
Pelaku bersedia melakukan transaksi di simpang Bukit Biru, kelurahan Timbau pada malam harinya. "Sekira jam 22.30 WITA, pelaku datang membawa gitar yang ditawarkan, dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa gitar tersebut hasil mencuri di daerah Maluhu," kata Kasatreskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian.
Diketahui pula, pelaku pernah mencuri di Villa milik mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais di kelurahan Maluhu, di desa Rapak Lambur, kemudian dia pernah melakukan pencurian bersama rekannya yang masih dalam pencarian polisi.
Polisi juga menggeledah kediaman pelaku dan mendapati dua buah kipas angin twin fan, satu set speaker aktif, dua buah dispenser, satu buah pemotong keramik, sebuah genset, TV 32 inci dan barang-barang elektronik dan perkakas lainnya dengan total sebanyak 26 unit.
Polisi juga mengamankan linggis kecil berukuran 48 Cm dan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk membobol rumah korbannya. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan