AW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MH (24) di Jalan Pangeran Hidayatullah Gang Bakti Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda kota. Pengembangan dilakukan, dengan mangamankan ML dan MF, selaku pengedar dan menjual barang tersebut ke MH.
ML saat itu diamankan di Balikpapan, sementara MF diamankan bersama dengan salah satu kurir berinisial MD di kawasan Jalan PM Noor Kecamatan Samarinda Utara, dengan barang bukti 3 poket sabu sabu 196,13 gram bruto dan 8.030 butir pil eksatasi serta ekstasi yang telah hancur (serbuk) seberat 99,13 gram neto.
Tak berhenti di situ anggota kembali melakukan pengembangan, yang mengarah ke Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (8/9/2021) di salah satu hotel Banjarmasin, diamankan FA (38) yang merupakan warga Surabaya Jawa Timur (Jatim), dengan barang bukti 24 bungkus teh hijau berisi sabu sabu seberat 24,87 kg dan 6 bungkus pil akstasi sebanyak 37,701 butir.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat dikonfirmasi terkait kelanjutan pengembangan kasus tersebut, mengatakan saat ini tengah melakukan penyelidikan ke Surabaya, dan melakukan koordinasi dengan Polda Jatim.
"Iya, kami saat ini melakukan pengembangan ke Surabaya, terkait dengan pemilik barang, karena kan informasinya, barang dari sana, yang dibawa oleh pelaku ke Banjarmasin yakni FA," ungkapnya Minggu (12/9/2021) hari ini. "Jadi, ini kami dalami terkait jaringan lainnya, yang ada di sana," sambungnya.
Ia menambahkan, pelaku FA tersebut membawa barang tersebut sudah kedua kalinya. Sebelumnya, di salah satu hotel di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota. "Pertama itu pada bulan Juli, transaksinya mereka di salah satu hotel, dia membawa 10 kg sabu sabu. Nah, yang kedua ini berhasil kami amankan," pungkasnya.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan