Berawal dari Gang Bhakti di Samarinda, Berlanjut Penangkapan Sampai ke Banjarmasin, 25 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Gagal Beredar di Kota Tepian
2 menit baca1.364 kali dibaca

2 menit baca1.364 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. Mereka berhasil mengamankan sekitar 25 kilogram narkotika jenis sabu plus 29.671 butir ineks yang diamankan dari enam tersangka pemiliknya.
Semua berawal dari Gang Bhakti di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Pada 2 September awal bulan ini tepatnya di hari Kamis jam delapan malam, polisi mendatangi kawasan tersebut yang menurut informasi kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu sabu.
Dari Gang Bhakti, polisi mengamankan pria bernama Herdin Hidayat alias Herdin bersama dua poket sabu seberat 2,65 gram bruto, kemudian 8 poket sabu lagi ditemukan dalam kotak rokok dengan berat 3,36 gram bruto serta uang tunai Rp4 juta lebih yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari Gang Bhakti, polisi meminta Herdin menunjukkan tempat tinggalnya di Jalan Lambung Mangkurat Gang Mesjid dan disana satu poket sabu seberat 5,65 gram bruto dan satu poket sabu seberat 5,46 gram bruto kembali ditemukan.
Atas informasi dari Herdin, polisi mengembangkan kasus ini dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan PM Noor Perum Rapak Benuang RT 27, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara dua hari setelah Herdin ditangkap yaitu pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 00.05 WITA dini hari.
Dari rumah tersebut didapati tiga laki-laki dan satu wanita yang mengaku bernama M Doni, Rudi, M Fajrin dan Intan. Bersama mereka ditemukan barang bukti dua poket sabu sabu seberat 196,13 gram bruto dan 8.030 ribu serta 7 poket pil yang sudah hancur dengan berat 98,88 gram bruto dan masih ada barang bukti lainnya.
Barang tersebut milik seseorang sementara Fajrin ditugaskan menyimpan barang haram itu di gudang rumah tersebut sekaligus sebagai kurir pengantar barang dengan sistem jejak, dibantu Doni. Masih belum puas, polisi pun kembali melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut hari Rabu 8 September dua hari lalu dan kali ini pengembangan kasus dilakukan hingga ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Dari sana seorang pria yang mengaku bernama Faisal diamankan saat berada dalam kamar hotel.
Di koper milik Faisal ditemukan sebuah tas koper warna hitam berisi 24 bungkus teh asal Tiongkok berwarna kuning dan hijau, yang saat dibuka ternyata berisi narkotika golongan 1 jenis sabu sabu seberat 24.873 gram bruto dan satu buah tas ransel gunung berisi dua bungkus ekstasi warna cokelat sebanyak 9.734 butir, ekstasi warna cokelat jenis monkey sebanyak 4.934 butir, tiga bungkus ekstasi warna kuning merek spind sebanyak 15.003 butir, dengan total keseluruhan 29.671 butir.
Kepada wartawan Jumat (10/9/2021) hari ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan hal ini di depan Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang. "Pengungkapan berawal dari Samarinda, kemudian ke Banjarmasin dan barang bukti terbanyak ini dari Banjar," kata Arif.
Asal barang terlarang itu dari Surabaya, Jawa Timur dan saat ini masih dilakukan pendalaman siapa pemiliknya. "Yang, jelas barang ini rencana akan diedarkan di Samarinda, untuk berapa banyak yang sudah dijual masih kami dalami lagi," imbuh Arif.
Keenam orang yang terlibat tak memiliki peran khusus, semuanya merupakan pengedar dan kurir. "Semua menjual dan mengedarkan. setelah ini masih kami kembangkan lagi kasusnya," tutup Arif.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG