Kemudian, petugas langsung melakukan pengamatan di sekitar TKP dan sekitar pukul 20.00 WITA, terlihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang duduk di atas motor.
Setelah itu, petugas langsung mengamankan pelaku yang bernama Muhammad Herdin alias Herdin. Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan dua poket sabu sabu, dari dalam tas selempang milik Herdin seberat 2,65 gram bruto.
"Kami juga menemukan sebuah kotak rokok, yang ternyata isinya 8 poket sabu, dengan berat 3,36 gram bruto," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Kamis (9/9/2021) hari ini.
"Selain sabu kami juga mengamankan uang tunai Rp 4.050.000, yang diduga hasil penjualan sabu," sambungnya.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan di kediaman pelaku di kawasan Jalan Lambung Mangkurat Gang Mesjid Blok B No113 RT 39 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir.
"Di rumah pelaku kami menemukan satu lembar peladtik warna pink, yang isinya satu poket sabu seberat 5,65 gram bruto, satu bundel plastik klip dan satu timbangan digital serta satu buah kotak plastik bundar yang juga berisi satu poket sabu seberat 5,46 gram bruto," bebernya.
"Semua barang bukti ini kami temukan di dalam lemari bagian belakang, di antara baju-baju," sambungnya.
Atas temuan barang bukti tersebut pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna di proses lebih lanjut.
Terkait asal barang, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan oleh petugas di lapangan.
"Masih kami kembangkan lagi ini, tetapi kalau dilihat peran pelaku pengedar, karena kami amankan saat hendak menunggu pelanggannya, dan banyak poketan sabu sabu siap edar," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan