AK yang berusia 41 tahun mengakui perbuatannya dilakukan karena khilaf.
Amarahnya memuncak lantaran saat itu merupakan kali kedua dirinya
terlibat cekcok dengan Altje soal tapal batas tanah yang sebelumnya
sudah dimediasi pihak Kelurahan Ambarawang Laut lima bulan yang lalu.
Baru-baru ini di lokasi lahan itu sudah ada patok tanah yang baru
terpasang. Kedua belah pihak saling klaim soal letak pasti patok tanah
itu. Pohon karet yang tertanam di atasnya tergusur aktivitas kavling
eksavator suruhan Altje.
Altje sendiri saat itu mengawasi aktivitas tersebut kemudian didatangi
AK yang sudah naik pitam.
Sempat adu argumen, wanita 52 tahun itu menyebut aktivitasnya itu
dilandasi dokumen sertifikat tanah yang sah dengan luasan 40x80 meter.
AK keberatan lantaran tanah warisan almarhum ayahnya yang disebut-sebut
seluas satu hektar itu diklaim secara sepihak oleh korban, padahal lahan
tersebut sudah seringkali dilakukan tanam tumbuh sejak lama.
Parang yang sudah terhunus pun diayunkan ke arah wajah Altje sebanyak
dua kali dan ke arah lengan kanan sebanyak satu kali.
Suami korban, Santoso Yuwono saat itu berada di dalam mobil. Tanpa pikir
panjang Santoso yang melihat istrinya bersimbah darah langsung
membawanya ke RSU Kanutjoso Balikpapan.
Akibat luka serius yang diterima, nyawa Altje tak tertolong saat dalam
penanganan di rumah sakit sementara AK melarikan diri ke arah perkebunan
karet yang terdapat banyak gubuk milik warga.
Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Kukar dan Polsek Samboja melakukan
pengejaran dan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat
persembunyian AK dibantu petunjuk warga sekitar.
"Sekitar empat hari proses penyisiran dan pencarian, tim gabungan
mendapatkan informasi AK bersembunyi di salah satu pondok milik warga,"
ungkap Kapolres Kukar AKBP Arwin A Wientama.
Sabtu (4/9/2021) akhir pekan tadi sekitar pukul 9.00 WITA, AK berhasil
ditangkap tanpa perlawanan di salah satu gubuk perkebunan karet milik
warga bersama sebilah parang.
"Kami masih melakukan pengembangan
terhadap keempat saksi, salah satunya suami korban," tutup Arwin.
Atas perbuatannya, AK dikenakan pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan
ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur