Keributan tidak dapat dihindari dan berujung pada penganiayaan oleh AK dengan cara membacok dengan sebilah parang kepada korban di bagian wajah, tangan dan leher AM. Usai melakukan aksi penganiayaan AK melarikan diri.
AM sempat dilarikan ke rumah sakit di Balikpapan karena mendapatkan luka parah tapi nyawanya tidak tertolong. "Meninggal karena pendarahan saat dilarikan ke rumah sakit di Balikpapan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada Korankaltim.com Minggu (5/9/2021) hari ini.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Kukar bersama Unit Opsnal Polsek Samboja kemudian melakukan perburuan terhadap AK. Dari hasil penyelidikan polisi mengendus keberadaannya saat bersembunyi di kawasan hutan karet Gunung Panjang Amborawang, Samboja.
Operasi penggerebekan dilakukan petugas berpakaian sipil menggunakan senjata api serta alat pelindung diri karena AK diketahui membawa senjata tajam. Benar saja, saat dilakukan penangkapan, AK sempat memegang sebilah parang namun dengan kesigapan petugas, AK berhasil diringkus.
“Hasil penyelidikan selama empat hari, AK berhasil ditangkap petugas yang sembunyi di pondok kebun karet warga," paparnya. Petugas langsung membawa AK ke Mapolsek Samboja untuk dimintai keterangan.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sebilah parang serta sarungnya dan baju pelaku. Akibat perbuatannya pelaku AK dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP. “Kasus ditangani Polsek Samboja dan Polres Kukar," tutupnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur