Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais kepada Korankaltim.com menjelaskan, Amir ditangkap di rumahnya hari Selasa 31 Agustus lalu lalu sekitar pukul 14.15 WTA di Jalan Manunggal, RT 11 Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari pengeledahan di rumah Amir polisi menemukan empat bungkus kecil sabu seberat 1,88 gram. "Disembunyikan di dalam tempat minum ayam yang ditaruh di depan pintu kamarnya," kata Rakib, didampingi Kasi Humas Iptu Suyono Rabu (1/9/2021) kemarin.
Barang bukti lain yang ditemukan adalah sebuah timbangan digital, dua buah ponsel, tempat minum ayam dan alat isap sabu. Ada juga sebungkus plastik klip, sebuah korek api gas dan sebuah sedotan ujung runcing.
"Barang bukti yang kami dapatkan berupa sabu yang terbungkus rapi dalam plastik kecil dan barang bukti lain. Semua diakui oleh amir sebagai miliknya," sebut Rakib
Amir ditahan di sel Polres Bontang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancamana hukumannya minimal 5 tahun penjara," tutup Rakib.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor: Aspian Nur