Pengungkapan tersebut bermula adanya laporan dari perusahaan yang bergerak di bidang Crude Palm Oil (CPO). Saat digelar yang dipimpin langsung oleh
Dir Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam press conference pada Rabu (1/9/2021),
membeberkan aksi pemerasan dengan pengancaman tersebut dilakukan oleh lima tersangka berinisial SAP, SARI, FH, RN dan BN mendatangi kantor PT Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL). Pelaku juga membawa 12 unit mobil tangki dan langsung diisi CPO.
Selanjutnya para tersangka mendatangi pimpinan perusahaan PT MSL dan mengancam agar CPO yang terisi di 12 truk tangki dengan total berat sebanyak 90 ton tersebut tidak boleh dijual kepada pihak manapun.
“Jadi para pelaku minta harus dijual kepada para tersangka, para tersangka mengancam tidak menjamin keselamatan mereka apabila tidak menjual CPO kepada mereka. Karena dalam keadaan tertekan dan terancam perwakilan PT MSL menandatangani dan melaporkan kepada Polres Paser,” papar Kombes Pol Subandi, Rabu (1/9/2021).
Para pelaku memaksa akan membayar CPO tersebut dengan harga Rp2 ribu per kilogramnya. Padahal harga aslinya CPO tersebut mencapai Rp8 ribu per kilogram akibat kejadian ini perusahaan merugi hingga Rp 774 juta.
"Pelaku ini memaksa agar pihak perusahaan menyetujui pelaku ini membeli dengan harga Rp2 ribu per kilogramnya, karena di bawah ancaman senjata tajam akhirnya korban menuruti dan membuatkan surat Delivery Order (DO), surat jalan dan surat timbang dengan harga Rp2 ribu per kilogramnya dan saat itu juga belum ada pembayaran yang dilakukan,” jelas Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim, Kompol Aris Cai Dwi Susanto.
Bermodal surat DO, selanjutnya para tersangka langsung membawa truk bermuatan CPO tersebut ke Samarinda untuk dijual. "Belum 24 jam anggota kami berhasil mengamankan lima orang tersangka di Deposphil Kecamatan Palaran Kota Samarinda, selanjutnya tersangka di bawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Rupanya para pelaku menjual CPO tersebut kepada seorang penadah dengan harga Rp7.500 per kilogram. "Saat itu mereka sudah dapat pembeli, saat sedang memindahkan dari truk tangki ke kontainer, kita tangkap, belum sempat terjadi pembayaran,” sebut Aris. Pada saat penangkapan sempat terjadi ketegangan antara petugas berpakaian sipil dengan para pelaku, namun dengan kesigapan petugas para pelaku dapat diamankan.
Para tersangka kemudian dikeler ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 12 unit truk tangki, lima bilah sajam jenis mandau, satu bilah badik, parang, mobil avanza yang digunakan pelaku dan sejumlah dokumen. Dalang dibalik aksi premanisme tersebut yakni AF, dia mengajak pelaku lain untuk melakukan pengancaman kepada perusahaan.
“AF sebagai otak pelaku yang berperan mengajak para pelaku untuk melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam jenis mandau. SF dan BR berperan melakukan pengancaman terhadap korban bernama Dadang Rinaldi selaku manajer PT MSL, dengan menggunakan sajam. Sedangkan RM dan SAP berperan membawa sajam,” paparnya.
Dalam kegiatan pres conference petugas hanya menghadirkan tiga tersangka, dua tersangka lain tengah menjalani isolasi mandiri lantaran terkonfirmasi Covid-19. “Di sini ada tiga (tersangka) yang dua sekarang ditahan tapi masih isoman karena covid-19,” timpal Kombes Pol Subandi.
Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam dengan Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2bayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan