Sehingga, petugas gabungan pun langsung menghentikan laju kendaraan AW yang saat itu mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy KT 5464 BO warna merah.
Curiga dengan gerak gerik AW, petugas melakukan pengeledahan terhadap AW yang berusaha melarikan diri, tetapi petugas gabungan dengan sigap langsung membekuk AW.
Terlihat AW menyembunyikan sesuatu di alas kakinya. "Saat, pelaku ini terlihat gelisah dan takut, sehingga petugas pun curiga, kemudian meminta untuk melepaskan sendalnya. Ternyata, ditemukan uang Rp 2000, yang dilipat, awalnya tidak curiga tetapi diminta untuk membuka lipatan uang, yang isinya satu poket sabu seberar 0,05 gram bruto," ungkap Kapolsek Palaran AKP Roganda saat dikonfirmasi Senin (30/8/2021) sore tadi.
Saat ditanya, AW sempat memberontak dan berdalih jika dirinya hanya diminta untuk membeli barang haram tersebut.
"Ya, ngakunya dia hanya disuruh beli saja, tetapi kami tidak percaya begitu saja dan pelaku langsung kami amankan ke Polsek Palaran untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
"Kalau dilihat, dia habis beli sabu, tetapi belum tahu di mana, ini masih kami selidiki," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Satgas Covid-19 pada Sabtu (28/8/2021) lalu juga mengamankan seorang pria, yang membawa sabu.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan