Kemudian atas informasi itu, petugas langsung melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekitar pukul 15.30 WITA, terlihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario KT 2433 BCQ warna putih, yang berboncengan dengan seorang wanita.
Setelah itu, petugas pun, dengan sigap langsung memberhentikan kendaraan roda dua tersebut dan mengamankan pria dan wanita tersebu, yang merupakan Pasangan Suami Istri (pasutri).
Saat itu pria tersebut mengaku bernama M Yamin (44) dan si wanita bernama Fitri (28). Kemudian, petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu boket sabu sabu seberat 22,86 gram bruto, dari kantong jaket wanita tersebut.
"Saat kami amankan pasutri ini hendak mengantar barang (sabu), ke seseorang berinisial ON, yang saat ini masih kami cari keberadaannya," tutur Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Jumat (27/8/2021).
"Ya, dia ambil barang yang mau diantar juga ini sistem jejak, ya paling di sekitar TKP situ juga," sambungnya.
Lanjut kata Purwanto, berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, menjadi seorang kurir, sudah kerap kali dilakukan.
"Kalau suaminya ini ya, profesinya memang seperti itu (kurir), dan pengakuannya istrinya ini baru dia ajak dua kali. Dan ini istrinya lagi hamil lima bulan," imbuhnya.
Sementara, pelaku tersebut mengaku setiap kali mengantar sabu sabu tersebut, diberikan upah Rp 500 ribu.
"Bilangnya kalau sekali antar itu, diberikan upah Rp 500 ribu," tandasnya.
Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan terkait dengan asal barang tersebut dan pelaku berinisial ON, yang akan menerima barang tersebut.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan