"Begitu kita visum anaknya itu memang ada luka di alat vitalnya," kata Akur, sapaan akrab Kapolsek Sebulu ini, Selasa (24/8/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kepada korban ini telah dilakukan tersangka sebanyak dua kali sejak Maret hingga Juli 2021. Dilakukan saat korban kembali ke rumah neneknya saat libur sekolah, tepatnya pada Maret dan Juni lalu 2021 lalu. Dia datang dengan cara menyelinap dan korban digerayangi di ruang tamu.
"Jadi waktu neneknya keluar rumah, pelaku datang ke rumah itu. Korban diancam mau dibunuh kalau dia cerita, sama dikasih uang 100 ribu saat itu," beber Akur.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah menyadari korban seringkali terlihat murung. Setelah dibujuk, korban akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya. Kemudian hal ini diadukan ke Polsek Sebulu dan tersangka diamankan pada 22 Agustus 2021.
Akur mengungkapkan, sang nenek tidak menyangka bahwa pelaku memiliki niat jahat. Menurut penuturan nenek korban, tersangka memang sering kali datang ke rumahnya.
Pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah terdapat korban lain yang telah dicabuli tersangka. "Kami kembangkan juga siapa tahu ada korban lainnya yang tidak melapor ke kita," ucapnya.
Korban disarankan untuk menjalani pemulihan psikis lewat layanan Dinsos Kukar. Diketahui pula, sekolah tempat korban mengenyam pendidikan juga telah memberikan bimbingan konseling psikiatrik.
Tersangka terjerat pasal 82 ayat (1) Pasal 76 huruf E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak dan atau 293 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan