Akibat mencari rejeki lain dengan cara haram membuat Iwan harus berurusan dengan aparat hukum ketahuan polisi.
Iwan ditangkap anggota Sat Reskoba Polresta Samarinda saat tengah menunggu pelanggannya di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pada Senin (16/8/2021) malam lalu sekitar pukul 21.30 WITA.
Sebelumnya Iwan dipantau petugas di kawasan tersebut sedang berdiri di sebuah kios buah.
"Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan satu kotak rokok diselipkan di bawah lemari kaca berisi 13 poket sabu siap edar, dengan berat seluruhnya 3,6 gram brutu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Korankaltim.com Rabu (18/8/2021) hari ini.
Iwan mengaku kepada petugas dirinya menjual sabu tersebut sudah satu tahun terakhir.
"Dia sebenarnya penjual buah, tetapi setelah pandemi sekarang ini ngakunya dagangannya tidak laris lagi, makanya dia nyambi jualan sabu," jelas Purwanto.
Mengenai asal barang haram itu polisi masih melakukan pengembangan.
"Kami masih kembangkan lagi, karena seperti biasa modus yang mereka gunakan ini sistem jejak, sedikit kendala," tutup Purwanto.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur