"Saat itu anggota kami sedang patroli, dan melihat seorang pengendara sepeda motor, ugal-ugalan di jalan dan tidak menggunakan helm, makanya langsung diamankan," ungkap Kasat Samapta Polresta Samarinda, Kompol Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi Sabtu (14/8) tadi malam.
"Karena perilakunya itu membahayakan pengendara lain dan mencurigakan juga dilihat, karena saat dia melintas tidak memperhatikan ada petugas kami sedang patroli," sambungnya.
Setelah pelaku diamankan, petugas pun langsung menanyakan surat-surat kendaraan dan ternyata tak bisa menunjukkan surat-surat yang diminta. Lantaran tak bisa menunjukkan, surat menyurat, maka dilakukan penggeledahan oleh anggota dan ditemukan tiga poket sabu sabu dengan berat total 1,27 gram bruto, yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku.
"Jadi, saat petugas bertanya, dia ngakunya digunakan sendiri dan akan digunakan bersama dengan teman-temannya. Ya, kalau dilihat sih baru dia beli," ujarnya. Lebih lanjut kata Ahmad, dari pengakuan tersangka, pelaku ini merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK).
"Karena ditemukan sabu sabu, pelaku langsung kami bawa ke Polresta Samarinda dan anggota kami langsung membuat laporan, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba, guna diproses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. Atas kepemilikan sabu sabu tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pas 112 ayat (1) UUD RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan