Benar saja pada saat dilakukan patroli pada akhir Juli 2021 petugas mencurigai adanya dua kapal bernama lambung KM Fadil Jaya 03 dan KM Fajri. Bekantan Squad kemudian merapat dan benar saja dua kapal yang didalamnya ada SH dan HM sedang memindahkan batu bara dari atas kapal ponton ke kapal mereka. Tanpa pikir panjang, petugas langsung menciduk keduanya.
Kepada korankaltim.com Jumat (13/8/2021) hari ini, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho mengungkapkan modus operandi pelaku dengan cara memindahkan batu bara menggunakan sekop. "Saat kami berpatroli di perairan Muara Pegah ada laporan pencurian batu bara. Kami langsung menuju lokasi dan melakukan menangkap dua pelaku," kata Tatar di Aula Ditpolairud Polda Kaltim.
Pencurian batu bara marak terjadi di perairan Sungai Mahakam dan sekitarnya dikarenakan sangat padat aktivitas pengangkutan emas hitam tersebut setiap harinya. "Sangat padat alur muatan batu bara dari hulu ke hilir dari Muara Pegah sampai ke Muara Balikpapan, kebanyakan modusnya perahu kelotok mereka menempel ke tongkang kemudian naik ke atas dan langsung melakukan pencurian pakai sekop. Kami amankan semua barang bukti," paparnya.
Cara bertindak para pelaku dengan terlebih dahulu memantau situasi dan kerap memantau pergerakan patroli polisi. "Ketika mereka melihat patroli menjauh dari mereka maka baru keluar kucing-kucinganlah istilahnya. Kalau pelaku ini melakukan aksi siang hari sudah sering melakukan pencurian," jelas Tatar. Batu bara hasil curian dijual kepada panadah yang disebut juragan.
"Biasanya dijual ke juragan, ini juga termasuk juragan pembelinya. Kalau untuk penjualannya macam-macam ya siapa yang mau terima ya dibayar," ucapnya. Sementara SH mengaku baru 5 bulan melakukan aksi pencurian batu bara bersama rekannya. "Saya jual ke daerah Pendingin Rp150 ribu per Ton, baru aja kerja ini pak," kata SH.
Untuk memindahkan batu bara dari atas ponton ke kapal kelotok, SH membutuhkan waktu sekira 2 jam untuk mendapatkan sekira 7 ton batu bara curian. "Kurang lebih dua jam," sebutnya lagi. SH dan HM ditahan di sel Ditpolairud Polda Kaltim selain itu juga dijerat dengan Pasla 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur