Kemudian, petugas langsung melakukan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tak lama sekitar pukul 20.30 WITA, terlihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario KT 2889 VP berhenti di depan sebuah kantor perusahaan.
Petugas pun, langsung mendatangi pria tersebut serta mengamankan pelaku yang saat itu sempat terkejut dan langsung membuang sebuah kantong plastik warna kuning.
Saat diperiksa pelaku mengaku bernama Andi Arham (39) warga Jalan Teuku Umar Gang Subur Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang.
"Kami langsung amankan dan saat digeladah, ditemukan barang bukti kantong plastik warna kuning, yang berisi dua bungkus sabu seberat 97,7 gram bruto, terbungkus kemasan polos warna keemasan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Selasa (10/8/2021) hari ini.
"Sebelumnya barang ini dibuang pelaku di atas tanah depan perusahaan, saat melihat petugas," sambungnya.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari Andi, jika barang tersebut merupakan milik seseorang yang saat ini masih diselidiki. Pelaku ini melakukan komunikasi dengan menggunakan private number.
"Andi ini perannya ya bisa dibilang pengedar, kalau ada yang pesan, baru dia antar," imbuhnya.
Diketahui pula ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis narkoba yang baru bebas pada akhir 2020 lalu.
"Kasusnya sama narkoba, dan mengambil barang tersebut sudah tiga kali pengakuannya," tandasnya.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan