Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi di Jalan Kenanga kerap dijadikan transaksi narkoba.
Senin malam tersebut polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor seorang diri.
Diketahui laki-laki tersebut beernama Eko Sayam alias Momon berusia 40 tahun. “Waktu kami geledah, ditemukan satu kotak rokok di dashboard motornya, waktu dibuka berisi satu poket sabu seberat 20,16 gram bruto, terbungkus amplop putih," kata Purwanto Kamis (5/8/2021) hari ini.
Momon mengaku akan menjual barang tersebut ke seseorang. Polisi pun langsung mengikuti kemana Momon akan mengantar barang. “Sekitar jam delapan lewat, dia berhenti di sebuah mes tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota. Ternyata yang membeli wanita, langsung kami amankan juga. Wanita itu bernama Adelia alias Adel berusia 21 tahun,"ungkap Purwanto.
Momon dan Adel pun langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur