Setelah, menerima laporan tersebut pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan, terkait dengan pemalsuan tersebut. Dari sembilan tersangka tersebut empat orang diamankan pada Kamis (29/7/2021) yakni HOI, MH dan HOS di Jalan Lambung Mangkurat Gang 8 Kelurahan Pelita Samarinda Kota, sedangkan THO diamankan di Perum Bengkuring Kecamatan Samarinda Utara.
Kemudian Jumat (30/7/2021) petugas mengamankan HS di Jalan AW Sjahranie, YAR di Jalan Marhusen Kecamatan Samarinda Ilir, HAM diamankan 1 Agustus di Jalan Letjen Suprapto Balikpapan, RW di Jalan M Said Kecamatan Sungai Kunjang dan SR diamankan pada Senin (2/8/2021) di Jalan Gunung Tunggal Samarinda.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan salah satu tersangka yakni SR yang merupakan PNS Puskesmas Loa Bakung yang mengambil satu lembar kartu vaksin di meja petugas dan menggandakan ke percetakan, sebanyak 40 lembar kartu vaksin.
"Pelaku ini mengambil tanpa izin, kartu vaksin di meja petugas di puskesmas, kemudian menggandakannya, totalnya jadi 41 lembar," ungkapnya dalam rilis Rabu di Mako Polresta Samarinda, (4/8/2021)
"Dia mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per lembar," sambungan. Setelah ini, dijual ke RW yang merupakan Relawan Dinas Sosial. "Jadi, RW ini mendapatkan penggandaan kartu vaksin dari SR. Dia mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per lembar," terangnya.
Kemudian lanjut RW menjual ke YAR sebanyak 41 lembar dan telah terjual 28 kartu vaksin dan tersisa 13 kartu. "Dia mendapatkan keuntungan per lembar Rp 200 ribu dari hasil penjualan kartu vaksin," imbuhnya. "Dari 28 kartu vaksin yang dijual, 10 lembar ke THO dengan harga Rp 400 ribu perlembar," sambungnya.
Sementara, untuk hasil PCR atas nama HAM didapat dengan cara memesan dari pelaku bernama RIZ (DPO), sebanyak delapan lembar PCR. "Nah, keuntungannya Rp 300 ribu perlembar untuk HAM Sedangkan RIZ masih DPO dia seorang driver," katanya.
Saat ditanya bagaimana cara mendapatkan hasil PCR tersebut Eko mengaku hingga saat ini masih dalam penyelidikan. "Kalau keuntungan RIZ perlembar Rp500 ribu, dan kami masih melakukan lidik, terkait cara mereka memperoleh PCR tersebut. Delapan PCR tersebut perlembar dijual seharga Rp 800 ribu," bebernya.
HS seorang driver memesan hasil PCR dari HAM dengan Harga Rp 800 ribu per lembar dan menyerahkan ke RIZ melalui kurir ojol dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per lembar.
Delapan PCR ini dijual Rp 900 ribu perlembar kepada THO (swasta). Kemudian, THO mendapatkan kartu vaksin dengan memesan kepada YAR sebanyak 10 lembar seharga Rp 400 ribu perlembar. Sehingga THO mendapatkan keuntungan perlembar Rp 250 ribu.
"THO memperoleh dari seseorang bernama HS sebanyak delapan lembar seharga Rp 900 ribu perlembar dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu," imbuhnya. Kemudian HOS dan MH (pedagang) mendapatkan kartu vaksin, hasil PCR dan tiket dari THO, dengan harga Rp 2.850.000, kemudian dijual ke seorang ibu rumah tangga bernama HOI.
"Ibu ini calon penumpang yang mau berangkat ke Surabaya dan mendapatkan kartu vaksin, PCR dan tiket dari HOS dan MH," pungkasnya. Atas pebuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 263l Sub 268 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan badan.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan