Dari hasil patroli Blue Light Sat Lantas Polresta Samarinda, sebanyak 18 unit sepeda motor bersama pelaku aksi balapan liar diamankan. "Iya, kami mengamankan 18 unit kendaraan roda dua, dari para pemuda yang melakukan aksi balapan liar dan dibawa ke Pos Meranti," ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dikonfirmasi Minggu (1/8/2021) hari ini.
Patroli tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19, menekan pelanggaran serta kecelakaan. "Kami sangat menyayangkan adanya aksi balapan liar ini, karena mereka sudah sering ditindak, apalagi dengan kondisi pandemi, masih saja mereka nekat, jelas ini melanggar di PPKM Level 4,
terkait protokol kesehatan, karena menimbulkan kerumunan. Ini juga sangat membahayakan diri mereka dan orang lain," papar Wisnu. Sanksi tegas akan diberikan kepada para aksi balapan liar tersebut, yakni membuat surat pernyataan dengan orang tua atau wali, untuk tidak mengulangi dan jika masih dilakukan mereka siap untuk di proses hukum.
"Surat pernyataan ini akan kami tembuskan ke sekolah atau universitas bagi yang masih pelajar dan mahasiswa, tetapi kalau pekerja ya ke instansi atau kantornya. Selain itu juga, kami langsung memberikan sanksi tilang," sebut Wisnu. Sat Lantas Polresta Samarinda terus melakukan patroli, untuk menindak para pelaku balapan liar tersebut dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur