Wanita Muda Ini Dibekuk Polisi di Samarinda Lantaran Kedapatan Membawa 15 Butir Ineks
1 menit baca377 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA-Tertangkap basah lantaran menjual obat terlarang jenis ineks, seorang wanita muda diamankan polisi di Jalan Merak Gang 2 RT 22 atau tepatnya di depan Blok C Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (23/7/2021).
Bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jalan Merak Gang 2 RT 22 No 47 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, kerap terjadi transaksi narkotika jenis ineks, pelaku merupakan seorang wanita muda.










