Atas informasi tersebut, anggota pun langsung melakukan observasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud dan sekitar pukul 13.00 WITA, terlihat seorang pria yang dicurigai sedang berada di dalam mobil Honda Brio Nopol S 1385 QJ.
Kemudian, petugas pun langsung mendekati mobil tersebut dan mengamankan pelaku yang mengaku bernam Benny Saleh alias Agung (44), serta melakukan penggeledahan.
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus bening, berisi ganja dengan berat 20,9 gram bruto, yang disimpan dalam kantong kain warna hitam di dalam mobil," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Kamis (15/7/2021) hari ini.
"Selain itu, dalam kantong kain hitam kami juga temukan dua kotak vapire, serta 7 poket ganja seberat 2,64 gram bruto, bersama barang bukti lainnya," sambungnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah Agung di kawasan Jalan Perum Korpri Blok.A-3 RT.008 Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan.
Di kediaman pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1000 gram bruto.
"Kami temukan ganja lagi di dalam lemari, di kamar pelaku, yang terbungkus kotak warna oranye, bersama barang bukti lainnya," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau dilihat dari barang bukti yang kami amankan, pelaku ini sebagai pengedar. Tetapi, ini masih akan kami kembangkan lagi dari mana dia peroleh barang tersebut," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan