Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas AKP Annissa Prastiwi Jumat (9/7/2021) hari ini menjelaskan terkait penangkapan kedua pelaku tersebut.
Mereka adalah MH berusia 37 tahun, warga Jalan Otto Iskandardinata dan RM yang juga berusia 37 tahun, warga Jalan Trikora Palaran.
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Samarinda. "Mereka berdua diamankan saat ada laporan, sekitar jam lima sore hari Kamis itu di tempat persembunyiannya. Tetapi mereka belum ditetapkan tersangka karena masih ada pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ungkap Annissa.
Mengenai motif para pelaku tersebut, Annissa mengungkapkan MH sakit hati tak diberi aliran listrik ke kios milik istrinya yang ada di depan gang.
"Jaraknya tidak jauh dari gang, MH sudah minta izin agar kios istrinya dialiri listrik dan siap membayar, tapi tetap ditolak. Itu yang bikin MH sakit hati dan mengajak RM melempari gereja dengan batu," paparnya.
Sebelum melakukan perbuatannya sekitar pukul 03.00 dini hari itu, MH dan RM sempat menenggak minuman keras (miras) di Jalan Pesut, setelah itu beraksi.
"Setelah melakukan pelemparan mereka langsung sembunyi sampai akhirnya diamankan tim gabungan," tutup Annisa.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur