Mei 2021 atau dua bulan lalu, SDS mengaku mengirimkan video tanpa busana berdurasi pendek kepada DR melalui media sosial WhatsApp (WA). Tanpa diketahui SDS, video itu oleh DR disebar ke grup WA dengan nama “PSK”.
Bukan tanpa alasan pemuda yang tinggal di Baru Tengah, Balikpapan Barat itu melakukan hal yang melanggar hukum. DR sakit hati karena nomor WA- nya diblok SDS sehingga tidak bisa komunikasi kembali dengan gadis tersebut.
"Penyebaran video asusila dilakukan pelajar berinisial DR. Awalnya mereka berdua berkenalan melalui medsos kemudian dengan bujuk rayu DR, si perempuan mengirimkan video asusila kepada pemuda tersebut,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro kepada korankaltim.com Kamis (8/7/2021) sore tadi.
Usai mendapatkan video asusila tersebut, DR menyebarkan ke grup WA bernama PSK yang berisi ratusan anggota. "Pelaku menyebarkan ke grup WA dengan tulisan PSK dan di grup itu banyak anggotanya orang umum. Keluarga si perempuan merasa keberatan karena video itu disebar dan melapor ke polisi," ujar Rengga lagi.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan mengamankan DR di rumahnya Selasa (6/7/2021) lalu. "Si perempuan dan si pemuda masih di bawah umur, kami proses melakukan diversi tapi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
Rengga mengungkapkan antara si perempuan dan si pemuda belum pernah bertemu. Selama ini komunikasi hanya melalui WA. "Si pemuda itu intens melakukan komunikasi melalui medsos kemudian dibujuk untuk mengirimkan video asusila,"jelasnya. Polisi mengamankan barang bukti 4 video asusila dengan durasi masing-masing satu menit, satu unit ponsel serta bukti screen shot percakapan WA.
Saat ini DR masih dalam proses pemeriksaan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur