Kasatreskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani mengatakan, penggerebekan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menyebutkan sering kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu di rumah tersebut.
"Mendapatkan informasi tersebut tim langsung menuju daerah Mangkuraja, kemudian dilanjutkan penyelidikan," kata Encek, Selasa (6/7/2021) kepada korankaltim.com.
Jam delapan malam tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan ada MS di dalamnya. Saat dilakukan penggeledahan didapati sebanyak lima poket sabu di saku baju yang dikenakan MS dengan berat sekitar 1,6 gram.
Selain itu didapati juga sebuah lakban hitam, sendok takar, pipet kaca, korek api, timbangan digital, satu unit HP serta uang tunai Rp1,3 juta.
"MS dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kukar untuk proses lebih pendalaman lebih lanjut," sebut Encek lagi.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan penjara paling singkat lima tahun.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur