Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).
"Saat ini sudah diproses dan jadi tersangka, pelaku kami jerat dengan UU Pornografi," tuturnya.
Lanjut kata Sena, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, BD tersebut melakukan perbuatannya itu lebih dari sekali.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya lebih dari sekali," ujarnya.
"Nanti kami akan periksa dulu handphonenya, kalau memang masih ada korbannya, kami arahkan untuk melapor ke kami. Artinya, kalau terbukti, bisa dikenakan perbuatan berulang kali," sambungnya.
Diberitakan, sebelumnya BD Rabu (23/6/2021), sekitar pukul 23.00 WITA melakukan perbuatan tak terpuji, ia dengan sengaja merekam aktivitas di toilet, tempatnya bekerja, menggunakan kamera ponselnya.
Kamera ponsel tersebut, tak langsung dipegangnya sendiri tetapi diletakkannya di sebuah tong sampah dalam toilet.
Aksi pemuda 24 tahun ini terbongkar, ketika korbannya, yang seorang wanita hendak buang air kecil, melihat ada sebuah benda yang bercahaya di tumpukan sampah tersebut.
Nah, saat korbannya memastikan benda apa, ternyata sebuah kamera ponsel yang tengah merekam aktivitas di dalam toilet tersebut.
Merasa dikecehkan oleh pemuda tersebut, langsung mencari pemilik ponsel tersebut, dan saat itu korbannya mengetahui jika BD sebelumnya telah masuk ke toilet.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan