Diketahui, seorang warga Kota Tepian mengunggah tulisan di media sosial Facebook Keluhan Warga Samarinda terkait aksi jukir liar di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di halte bus seberang Islamic Center Rabu (16/6/2021) malam tadi sekitar pukul 23.00 WITA yang mana pria tersebut hanya menunggu teman dan turun dari kendaraan namun didatangi jukir liar yang meminta uang Rp10 ribu setelah menolak diberi Rp2 ribu. Dalam postingan tersebut, ia mengaku diancam dan meminta kepada petugas untuk segera bertindak.
Apa yang terjadi dengan pria tersebut ternyata juga dialami puluhan warga Kota Tepian lainnya, dibuktikan dengan tanggapan warga atas postingan tersebut yang mengaku juga pernah mengalami hal serupa.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo mengatakan anggotanya langsung ke lokasi kejadian mencari jukir liar tersebut yang sudah meresahkan karena berulah layaknya preman.
Pria yang diamankan tersebut berinisial BG, berusia 41 tahun dan sudah diamankan untuk selanjutnya diminta keterangan dan dalam tahap penyelidikan oleh polisi. "Pelaku memang melakukan pungutan liar dengan berkedok sebagai juru parkir (jukir), meminta uang parkir kepada mobil dan motor yang sedang parkir," kata Roni kepada korankaltim.com siang tadi.
"Untuk roda empat dimintai uang Rp5 ribu dan motor dimintai Rp2 ribu. Kalau pemilik kendaraan yang sehabis parkir tidak bersedia memberi sejumlah uang, maka pelaku langsung mengejar dan tidak segan membentak pengendara," ungkapnya.
Lokasi BG melakukan aksinya masuk dalam Kawasan Zero Tolerance alias aman dari jukir maupun bentuk pungli lainnya. Sepanjang Tepian Mahakam mulai dari Jalan Slamet Riyadi hingga Jalan Gajah Mada masuk Zero Tolerance tersebut.
Ditambahkannya, penindakan tersebut juga dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak aksi pemanisme dan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur